WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan juga dapat dibilang sesorang atau penduduk negara yang telah disahkan oleh UU sebagai warga negara.
Dinegara kita terdapatnya asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang diantaranya sebagai berikut:
• Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
• Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Selain itu juga terdapat unsur yang menentukan kewarganegaraan diantaranya:
-Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
-Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
-Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu negara dengan negara lain.
Hak dan kewajiban sebagai warga Negara indonesia :
a.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.memajukan kesejahteraan umum
c.mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.turut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
NEGARA
Negara memiliki 2 pengertian diantara nya sebagai berikut:
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Selain itu juga Negara sendiri juga berasal dari bahasa sangsakerta “NAGARI” atau “NAGARA” yang berarti kota.selain itu juga pengertian Negara juga dapat di definisikan oleh para ahli sebagai:
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
syarat-syarat Negara:
1.terdapatnya penduduk didaerah tersebut.
2.terdapatnya suatu tempat yang tetap untuk para penduduknya yang disebut WILAYAH.
3.adanya seorang pemimpin untuk memimpin sebuah Negara tersebut didalam sebuah daerah nya yang disebut PEMERINTAH.
4.kedaulatan
5.adanya pengakuan dari Negara-negara lain meliputi 2 macam yaitu:
1.pengakuan de jure
Pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hokum internasional
2.pengakauan de facto
Pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi.
Tugas pokok negara:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Tujuan Negara:
Negara bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya.dan menerut para ahli NEGARA bertujuan sebagai berikut:
1.mencapai perdamaian dunia
2.menjamin hak dan kebebasan manusia
3.membentuk kekuasaan Negara.
Fungsi Negara:
Berfungsi agar sebuah Negara dadapat mencapai cita-cita dan harapan sesuai dengan tujuan dari Negara tersebut,diantaranya:
1.fungsi keamanan dan ketertiban
2.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
3.funsi pertahanan
berdasarkan beberapa definisi dan penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar